BKN Tidore Kepulauan

Loading

SOP

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tidore Kepulauan memiliki prosedur standar operasional (SOP) yang jelas dan terstruktur untuk memastikan setiap layanan kepegawaian dilakukan dengan profesional, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa SOP utama yang diterapkan di BKN Tidore Kepulauan:

  1. SOP Pengajuan Kenaikan Pangkat
    • ASN mengajukan permohonan kenaikan pangkat melalui aplikasi atau secara langsung ke BKN Tidore Kepulauan.
    • Dokumen yang diperlukan, seperti laporan penilaian kinerja dan surat permohonan, diserahkan untuk diverifikasi.
    • Verifikasi dilakukan oleh petugas, dan hasilnya akan diumumkan setelah pemeriksaan kelengkapan berkas.
    • Setelah disetujui, ASN menerima surat keputusan kenaikan pangkat.
  2. SOP Pensiun ASN
    • ASN yang memasuki usia pensiun mengajukan permohonan pensiun ke BKN Tidore Kepulauan.
    • Pemohon menyerahkan dokumen pensiun seperti fotokopi KTP, NPWP, dan dokumen lainnya yang diminta.
    • Petugas melakukan verifikasi dokumen dan menghitung hak pensiun ASN berdasarkan masa kerja dan pangkat.
    • Setelah proses verifikasi selesai, ASN menerima surat keputusan pensiun dan hak-hak pensiun yang sesuai.
  3. SOP Mutasi ASN
    • ASN yang mengajukan permohonan mutasi antarinstansi atau antarwilayah menyampaikan permohonan dengan dokumen lengkap.
    • Verifikasi dilakukan untuk memastikan permohonan memenuhi persyaratan yang berlaku.
    • Setelah dokumen disetujui, permohonan mutasi akan diproses dan diumumkan melalui sistem aplikasi.
  4. SOP Seleksi CPNS dan PPPK
    • Proses seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan melalui pendaftaran online di portal resmi BKN.
    • Pelamar mengikuti ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menguji kompetensi pelamar secara transparan.
    • Hasil ujian diumumkan melalui portal resmi, dan pelamar yang lulus mengikuti tahapan selanjutnya sesuai prosedur.
  5. SOP Pembinaan dan Pelatihan ASN
    • ASN yang mengikuti program pembinaan dan pelatihan akan diundang untuk mengikuti pelatihan yang telah dijadwalkan.
    • Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi ASN di bidang tugasnya.
    • Evaluasi dilakukan setelah pelatihan untuk memastikan bahwa ASN memperoleh manfaat dari kegiatan pembinaan dan pelatihan tersebut.
  6. SOP Layanan Pengaduan
    • ASN yang merasa tidak puas dengan pelayanan atau mengalami masalah terkait administrasi kepegawaian dapat mengajukan pengaduan secara online atau langsung.
    • Setiap pengaduan akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
    • Hasil tindak lanjut pengaduan akan diumumkan setelah dilakukan evaluasi dan penyelesaian masalah.

Komitmen Pelayanan:
BKN Tidore Kepulauan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang transparan, cepat, dan akuntabel. Setiap langkah yang diambil dalam proses pelayanan kepegawaian mengikuti SOP yang ketat untuk memastikan kualitas dan kepuasan ASN yang kami layani.